KOTA SUKABUMI (FPII) – R
alias E (38 tahun) Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Cici P Lestari
(24 tahun) hingga ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di Sungai Cipelang,
Kota Sukabumi dihadirkan polisi.
R alias E dihadirkan di
depan para awak media saat konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota pada Selasa
(31/1/2023).
Sebelumnya, R alias
E, buruh asal Nyalindung, Kabupaten Sukabumi ini ditangkap Satreskrim Polres
Sukabumi Kota di daerah Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi pada Ahad (29/1/2023)
malam.
Kapolres Sukabumi
Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan
itu bermula dari penemuan mayat wanita dalam kondisi telanjang di Sungai
Cipelang, Warudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (25/1).
“Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana,” ungkap Zainal, Selasa (31/1).
“Berbagai alat bukti
kami kumpulkan selama kurang lebih 4 hari, termasuk bukti petunjuk berupa video
rekaman CCTV, dapat kami simpulkan bahwa adanya tindak pidana terhadap korban CPL
(Cici P Lestari), seorang perempuan berumur 24 tahun, warga Baros, Kota
Sukabumi,” terang Zainal.
Dikatakan Zainal,
korban dalam keadaan depresi sehingga dapat dengan mudah dirayu oleh pelaku. Keterangan
korban depresi itu, lanjut Zainal, diperkuat dengan surat medis dan telah
menjalani pengobatan sejak Agustus 2022.
"Dari situ
terjadi pembicaraan pelaku dan korban. (Pelaku) memberikan sinyal untuk
mengajak korban melakukan hubungan badan, dengan kode yang disampaikan 'main
yuk.' Karena kondisi korban depresi dijawab 'hayu," papar Zainal.
Zainal menambahkan, setelah membelikan baju, merayu, dan membeli rokok di sebuah warung, pelaku kemudian membawa Cici ke bawah Jembatan Cipelang. Di lokasi ini, pelaku mengajak Cici melakukan hubungan badan.
“Setelah satu kali
berhubungan badan dan beristirahat sejenak, lalu pelaku kembali mengajak
bersetubuh, namun Cici menolak ajakan pelaku. Karena penolakan ilulah, korban
mendapatkan pukulan dari pelaku sebanyak satu kali (pada bagian wajah). Korban
pun kemudian lari menjauh dari lokasi," ujar Zainal.
Dikatakan Zainal
bahwa saat itu pelaku bergegas mengejar korban dan sempat mendorongnya hingga
tercebur ke Sungai Cipelang.
Cici kemudian hanyut
dan terbawa arus sampai akhirnya ditemukan tanpa busana di aliran Sungai
Cipelang tepatnya di Kampung Pasir Kaliki, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan
Warudoyong, Kota Sukabumi.
Sebelumnya, polisi memastikan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kapolres juga menyampaikan bahwa pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, setidaknya sampai pemeriksaan.
Adapun jarak lokasi
persetubuhan dengan titik ditemukannya jasad Cici kurang lebih 300 meter.
Sementara luka pada tubuh Cici diduga akibat terbawa arus air sungai Cipelang.
Atas perbuatannya, R
alias E diancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara,
Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan pidana paling
lama 7 tahun dan Pasal pemerkosaan 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun.