Tentang Kami
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) merupakan
Forum yang dibentuk sebagai wadah pemersatu Insan Pers di seluruh Indonesia
yang memiliki latar belakang Wartawan maupun dari mereka Pemilik Media atau
pekerja Jurnalis di sebuah media (electronic, cetak, dan online) yang semuanya
merupakan produk jurnalistik dalam satu arah tujuan independensi yang bermuatan
menjunjung tinggi UU Pers No. 40/1999.
Sejalan dengan cita-cita Berkarya Cerdaskan Bangsa
untuk menjadikan produk jurnalistik yang profesional dan mampu memberikan hasil
pemberitaan sesuai dengan reportase dan fakta-fakta, dilengkapi bukti-bukti
yang ada, sebagai dasar penguat.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) awal berdiri
atas dasar terjadinya pengekangan, diskriminasi, dan berbagai kebijakan Dewan Pers
yang dianggap sebagai upaya pembredelan media.
Media non-mainstream dengan diberlakukannya
verifikasi, QR Code dan berbagai persyaratan persyaratan yang sangat
memberatkan para pemilik media di Indonesia, serta penyekatan dan pengkerdilan
terhadap Insan Pers dalam melakukan tugas peliputan.
Berdasarkan atas azas kebersamaan dan menyatukan satu
tujuan, Forum Pers Independent Indonesia mendorong UU Pers No. 40/1999 kembali
pada fungsinya, serta memberikan pendampingan kepada para Pemilik Media mapun Insan
Pers untuk melakukan advokasi.
Bahwa kemerdekaan Pers adalah bagian tak terpisahkan
dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang – Undang dasar tahun 1945,
sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, hak sipil dan hak politik
warga negara, untuk menjamin hadirnya negara untuk melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bahwa negara wajib menjamin, pelaksanaan kemerdekaan
pers tersbut dari berbagai gangguan, hambatan dan ancaman dari pihak manapun
sebagai pelaksanaan dan pengakuan pers sebagai pilar ke – empat demokrasi,
untuk menjamin suara rakyat tersalurkan, sebagai bagian peran serta masyarakat
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahwa kemerdekaan pers perlu hadir tanpa terkuranginya
makna dan pelaksanaanya dengan menghadirkan Pres Indonesia berdasarkan kepada
landasan Undang – Undang Dasar tahun 1945.
Dengan menghadirkan Pers Indonesia yang profesional,
independen dan bermartabat, bahwa untuk menghadirkan Pers Indonesia yang
Profesional Independen dan bermartabat, maka Pers Indonesia memiliki dan
mematuhi Kode Etik Wartawan Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat
warga negara tanpa kecuali dalam kerangka hukum Republik Indonesia.
Dikutip dari laman: Tentang Kami | https://www.fpiisumbar.com